1. Pengertian Hadast dan Najis:
- Hadast adalah kondisi yang menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah tertentu seperti shalat, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti buang air besar, buang air kecil, tidur yang lelap, atau keluarnya sesuatu dari kemaluan. Hadast dibagi menjadi dua, yaitu:
- Hadast Kecil: Kondisi yang dapat disucikan dengan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, tidur yang lelap, dan buang angin.
- Hadast Besar: Kondisi yang mengharuskan seseorang untuk mandi besar (mandi junub), seperti setelah berhubungan suami istri atau setelah menstruasi.
- Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat Islam, yang apabila menempel pada tubuh, pakaian, atau tempat, maka tidak sah untuk digunakan dalam beribadah seperti shalat. Najis perlu dihilangkan agar ibadah yang dilakukan sah di mata Allah.
2. Dasar Hukum Perintah Bersuci:
- Al-Qur'an:
- "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah: 222)
- "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..." (QS. Al-Ma'idah: 6)
- Hadis:
- Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila ia berhadats, hingga ia berwudhu." (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya:
- Najis Mughallazah (Najis Berat):
- Contoh: Anjing dan babi serta segala yang keluar dari keduanya.
- Cara Mensucikan: Najis ini harus disucikan dengan cara mencuci bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
- Najis Mukhaffafah (Najis Ringan):
- Contoh: Air kencing anak laki-laki yang belum makan makanan selain ASI.
- Cara Mensucikan: Cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis.
- Najis Mutawassitah (Najis Sedang):
- Contoh: Darah, kotoran manusia, kotoran hewan, dan minuman keras.
- Cara Mensucikan: Najis ini disucikan dengan cara mencuci bagian yang terkena najis hingga hilang sifat-sifatnya (warna, bau, dan rasa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar