Perbedaan Zakat, Infaq & Sadawah (ZIS) - Burhanuddin Al-Bugysi

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 17 April 2023

Perbedaan Zakat, Infaq & Sadawah (ZIS)


Zakat, infak dan sedekah biasa disingkat menjadi ZIS. Istilah ini sering kita dengar dan berkaitan dengan ibadah lewat harta atau uang. Di balik nikmat rezeki yang Allah berikan untuk hamba-hamba-Nya, ada bagian yang harus dikeluarkan dan dianjurkan untuk diserahkan kepada saudara kita yang lain.

Masyarakat umumnya terkaburkan oleh tiga istilah zakat, infak dan sedekah, sehingga sering menyamakan ketiganya sebagai sedekah biasa. Sebenarnya, apakah perbedaan zakat, infak dan sedekah itu?

Sebelum menilik satu persatu makna dari ketiga ibadah tersebut. Hal utama yang paling membedakan dari ketiganya adalah terkait hukum yang mengikatnya. Perbedaan mendasar terletak pada sifat hukumnya, yaitu zakat hukumnya wajib ain, infak hukumnya fardhu khifayah, dan sedekah hukumnya sunah.

Allah Swt Berfirman pada surah At-Taubah : 103 

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

1. Zakat

Menurut bahasa, zakat berarti membersihkan atau mensucikan diri. Sedangkan menurut terminologi syari’ah, zakat berarti sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu. Orang-orang yang tergolong asnaf (golongan) penerima zakat disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60.

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Kedelapan asnaf penerima zakat tersebut adalah :
1.Fakir (Tak punya apa-apa) 
2.Miskin (Kurang Mampu) 
3. Mualaf (Baru Masuk Islam) 
4. Gharim (orang yang terlilit hutang) 
5. Fii sabilillah (Menuntut Ilmu) 
6. Budak ( Orang yg tidak memiliki dirinya) 
7. Musafir (orang dalam perjalanan) 
8. Amil zakat (Pengumpul Zakat) 

Zakat hukumnya wajib bagi umat Islam dan terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal

1. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim (laki laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba sahaya) senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok pada bulan suci Ramadhan.

2. Zakat maal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rezeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).

Untuk zakat maal, seseorang yang memiliki harta jika sudah mencapai nisab setara 85 gram emas atau mencapai nisab pertanian, maka wajib zakat sebesar 2,5%. Sementara, untuk zakat pertanian tergantung pada jenis pengairan yang digunakan. Jika menggunakan pengairan alami, maka wajib zakat sebesar 10%. Jika menggunakan pengairan buatan, maka wajib zakat sebesar 5%.

Setelah mengetahui arti dari zakat, dan perbedaan zakat fitrah dan zakat mal sekarang kita akan mengenal tentang infak.

2. Infak

Menurut bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh agama Islam.

Adapun infak bisa mencakup dana zakat maupun bukan zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Yang wajib di antaranya kafarat, nadzar, zakat dll. Yang sunnah di antaranya infak kepada fakir miskin, anak yatim, korban bencana alam, dll.

Zakat ditunaikan dengan takaran atau nishab yang sudah ditentukan, sedangkan infak tidak ada nishab. Jumlah harta yang diinfakkan diserahkan pada pemilik harta tersebut.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman:

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

“Dan berinfaklah kamu (bersedekah atau nafakah) di jalan Allah dan janganlah kamu mencampakkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah kerana sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”

3. Sedekah

Menurut bahasa, sedekah berasal dari kata “shidqoh” yang artinya “benar”. Menurut tafsiran para ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Jadi, sedekah adalah perwujudan sekaligus bukti keimanan seseorang sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:

“Dan sedekah adalah bukti.”

(HR. Muslim)

Jadi, sahabat tidak perlu bingung lagi jika ditanya untuk jelaskan arti sedekah. Karena sedekah bisa diartikan sebagai pembelanjaan yang dilakukan di jalan Allah dan sedekah juga dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non-materi. Bersedekah tidak harus berupa uang. Kita juga dapat melakukannya dengan cara sederhana seperti tersenyum, berbagi ilmu, membantu orang lain, bahkan sholat sunnah, dll.

Perbedaan antara zakat, infak dan sedekah yang kedua adalah waktu pembayarannya. Kita dapat berinfak dan bersedekah kapan saja ketika memiliki kemampuan membayarnya. Sedangkan waktu pembayaran zakat hanya boleh dilakukan pada masa-masa tertentu saja. Zakat fitrah wajib dibayarkan selama bulan Ramadhan, lalu zakat maal dibayarkan ketika telah mencapai nisabnya dan dimiliki penuh selama setahun.

Zakat, infak dan sedekah merupakan amal ibadah yang memiliki peran penting dalam kesejahteraan umat, menjalin persaudaraan dan mewujudkan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan beramal, khususnya amal zakat, kita juga dapat membersihkan harta kita sehingga kekayaan yang kita miliki menjadi harta yang barokah. Mari berzakat, infak dan sedekah sesuai anjuran agama Islam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar